Merdeka Belajar Kampus Merdeka, merupakan
kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong
mahasiswa untuk menguasai berbagai
keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan
kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.
Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor
3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18
disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program
sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses
pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban
belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk
memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses
pembelajaran di luar program studi.
Melalui Merdeka Belajar – Kampus Merdeka,
mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20
(dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan
Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat
puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan
Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan
Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk
pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa,
serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui
kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan
riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target
dan pencapaiannya.

